Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat jawaban terkait usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK ke dalam instansi Polri. Surat itu dikirimkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Mensesneg Pratikno mengatakan bahwa isi suratnya berisi jawaban atas permohonan Kapolri kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan agar dapat menjadi ASN di Kepolisian.
"Ya kan ada permohonan dari Pak Kapolri, permohonan itu kemudian dijawab tentu melalui surat Mensesneg," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Pratikno mengungkapkan, dalam surat itu, Presiden Jokowi mempersilakan Kapolri menjalankan rencananya. Namun, Presiden meminta agar dalam pelaksanaannya Kapolri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dalam jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri, tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Itu tertera jelas di dalam surat," ujarnya.
Pratikno mengatakan Kapolri pun telah menemui Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Senin lalu, 27 September lalu. Dalam pertemuan itu hadir pula Pratikno dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Pak Kapolri berkunjung ke Pak Menpan RB, di situ ada saya, ada Kepala BKN juga. Jadi membahas itu. Kan surat jawaban sudah. Tindak lanjutnya sebagaimana isi surat kami Kapolri harus berkoordinasi dengan Menpan RB dan Kepala BKN," ujarnya.
Namun Pratikno tak merinci bagaimana tanggapan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria di pertemuan dua hari lalu. "Nanti kan ada teknis tindak lanjutnya," ucap Pratikno.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan berniat merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lembaganya. Sigit mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan niat tersebut.
Menurut Sigit, Polri bakal segera berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB. "Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).