Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri batal menetapkan panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian mengakui, bahwa Maman Suryadi sempat berada di lokasi penganiayaan dan melihat peristiwa tersebut secara langsung.
Namun, berdasarkan hasil kesimpulan ekspose (gelar) perkara, tidak ada fakta hukum dan alat bukti yang menguatkan bahwa Maman Suryadi turut serta dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP ya atas panggilan NB (Napoleon Bonaparte). Tetapi, dari hasil kesimpulan ekspose, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan tersangka," tuturnya, Rabu (29/9/2021).
Menurut Andi, sampai saat ini, total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kosasih atau Muhammad Kece.
Kelima tersangka itu adalah Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, DH yang merupakan tahanan kasus uang palsu, DW tahanan kasus ITE, H alias C alias RT tahanan kasus penipuan serta penggelapan dan HP tahanan kasus perlindungan konsumen.
Baca Juga
"Jadi total ada lima orang tersangka ya, setelah kemarin dilakukan gelar perkara," katanya.