Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Minta Kartu Prakerja dan BSU Diperpanjang

Selain dua program diperpanjang, KSPI berharap nominal bantuan yang diberikan dapat ditambah. Untuk Prakerja, pelatihan dikurangi sehingga dananya bisa dialihkan sebagai bantuan tunai.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada Presiden Joko Widodo agar tetap melanjutkan program Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah Covid-19. Pandemi yang belum bisa dipastikan kapan selesainya menjadi alasan utama.

“Kita tidak tahu Desember akan ada ledakan Covid-19 lagi. Pertumbuhan ekonomi juga belum begitu mengembirakan. Daya beli masyarakat utamanya kaum buruh terpukul,” katanya pada konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021).

Said menjelaskan bahwa selain dua program diperpanjang, nominal bantuan yang diberikan dapat ditambah. Untuk Prakerja, pelatihan dikurangi sehingga dananya bisa dialihkan sebagai bantuan tunai.

“Sehingga buruh punya uang saku dan dia punya daya beli. Teman-teman yang ter-PHK bisa beli barang. Kan itu bisa membuat kosumsi dan pertumbuhan ekonomi naik,” jelasnya.

Menurut Said, saat ini investasi sebagai salah satu pendorong penyerapan tenaga kerja belum terlalu mengembirakan.

Jika para menteri mengklaim bahwa baik, itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, Undang-Undang Cipta kerja yang diharapkan dapat menarik investasi pun belum terbukti khasiatnya.

“Dengan demikian, program Kartu Prakerja nilai rupiahnya diperbanyak. Nanti kalau sudah normal, dikembalikan lagi seperti dahulu,” ucapnya.

Sedangkan untuk BSU, KSPI meminta agar pemberian tidak hanya dilandaskan pada daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Saat ini berdasarkan catatan Said, tidak ada wilayah dengan status tersebut karena penyebaran Covid-19 sudah bisa dikendalikan berkat kerja sama semua pihak.

“BSU diberikan kepada buruh yang ter-PHK, buruh upah harian, buruh yang upahnya tidak mencukupi karena dirumahkan. Kan mereka tidak terima 100 persen. Nah buruh- buruh ini harus dipastikan dapat BSU. Kalau bisa ditingkatkan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper