Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri hanya tinggal selangkah lagi menetapkan terpidana Irjen Polisi Napoleon Bonaparte jadi tersangka perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian mengemukakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri akan melakukan ekspose (gelar) perkara terkait kasus penganiayaan itu dan menentukan nasib terpidana Irjen Polisi Napoleon Bonaparte.
Menurutnya, jika ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup dalam gelar perkara tersebut, maka menurut Andi, tidak menutup kemungkinan terpidana Irjen Polisi Napoleon Bonaparte bakal menjadi tersangka kasus penganiayaan.
"Insya Allah hari ini gelar perkaranya, kita lihat saja perkembangannya nanti ya," kata Andi, Selasa (28/9/2021).
Dia juga mengkritisi sejumlah media massa yang kerap menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, tidak ada keharusan penyidik untuk mengumumkan penetapan tersangka Irjen Polisi Napoleon Bonaparte kepada media massa.
"Kan tidak ada keharusan penyidik mengumumkan itu (penetapan tersangka), hanya media saja yang selalu meminta," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kece di dalam tahanan.
Menurut Andi, terpidana Napoleon Bonaparte telah bekerja sama dengan narapidana lainnya di dalam tahanan untuk memegangi Muhammad Kece dan melemparinya dengan kotoran manusia yang telah disiapkan oleh terpidana Napoleon Bonaparte.
Selain itu, kata Andi, terpidana Napoleon Bonaparte juga melumuri kotoran manusia tersebut ke wajah dan tubuh tersangka Muhammad Kece.