Bisnis.com, JAKARTA - Nama pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin/BNPN) Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus Veronika Lindawati untuk mengurus pengurangan nilai pajak.
Hal itu terungkap dari kesaksian anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Febrian, saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Awalnya, Febrian mengaku melakukan penghitungan awal nilai pajak Bank Panin. Dari hasil perhitungan nilai pajak bank dengan kode saham BNPN itu mencapai Rp900 miliar. Hasil perhitungan tersebut dikirim ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.
"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," kata Febrian kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Senin (27/9/2021).
Bank Panin, diwakili oleh Veronika Lindawati, pun melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa di kantor Ditjen Pajak. Dalam pertemuan tersebut, Veronika mengaku diutus oleh Mu'min Ali Gunawan. Mu'min, dijelaakan Febrian, adalah pemegang saham Bank Panin.
"Veronika Lindawati dia mengaku utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," katanya.
Baca Juga
Febrian menyebut, Veronika langsung menyatakan bahwa Panin hanya mampu membayar Rp300 miliar dan menyediakan Rp25 miliar.
Meresposn pernyataan Veronika, Febrian pun mengaku akan berkonsultasi dengan 'bosnya' yakni Dadan dan Angin. Setelah disetujui Dadan dan Angin, Febrian langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), kemudian diserahkan kepada Panin.
"Kemudan diserahkan SPHP-nya ke beliau. Tanggapannya tidak setuju. Jadi ketika Pak Yulman Nizar menyampaikan kepada Pak Tiko, Pak Yulman Nizar bilang gini 'Bapak tanggapi saja sebisanya', gitu pak, SPHP-nya itu," ucap dia.
Pada akhirnya, kata Febrian, Veronika menyerahkan uang sejumlah Rp5 miliar dari total uang yang dijanjikan sejumlah Rp25 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji telah menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dola Singapura atau senilai Rp57 miliar.
Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.
Veronika adalah salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Di dalam konstruksi perkara KPK, Veronika disebut sebagai kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk alias Bank Panin.
Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.