Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Nama Mu'min Ali Gunawan & Bantahan Bank Panin di Kasus Pajak

Peran Mu'min terungkap dalam sidang dakwaan terhadap eks pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Namun Bank Panin membantah dugaan keterlibatan pemilik bank tersebut.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus suap pengaturan pajak memunculkan nama Mu'min Ali Gunawan. Mu'min disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin.

Peran Mu'min terungkap dalam sidang dakwaan terhadap eks pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.

Veronika adalah salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Di dalam konstruksi perkara KPK, Veronika disebut sebagai kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk alias Bank Panin. 

Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.

"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk," demikian dikutip Bisnis, Kamis (23/9/2021).

Nama Mu'min Alik Gunawan selama ini dikenal sebagai pemilik Bank Panin. Dia juga termasuk salah satu konglomerat yang berhasil memodernisasi perbankan di Indonesia.

Mu'min, dalam dakwaan KPK juga tak bisa dilepaskan dari sosok Veronika Lindawati. Bahkan, menurut KPK, pembayaran fee kepada para terdakwa yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terkait pemeriksaan pajak tak bisa dilakukan karena Mu'min Ali belum mengeluarkan uangnya.

Meski demikian, penasihat hukum Veronika Lindawati, Samsul Huda, membantah semua dakwaan KPK. Samsul menyebutkan bahwa Mu'min sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini.

Dia juga menyanggah bahwa Veronika selaku kuasa wajib pajak tidak pernah melakukan lobi-lobi untuk menurunkan nilai kurang bayar wajib pajak. Menurutnya, kliennya justru menanyakan validitas pemeriksaan itu kepada pemeriksa pajak.

"Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Bantahan Bank Panin

Pihak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) membantah keterkaitan antara konglomerat Mu'min Ali Gunawan dengan perkara suap yang menjerat kuasa wajib pajaknya, Veronika Lindawati.

Seperti diketahui, Mu'min Ali disebut dalam dakwaan kasus suap eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Jaksa KPK mengaitkan nama Mu'min dengan kasus yang menjerat orang kepercayaannya, Veronika Lindawati.

Penasihat hukum Veronika, Samsul Huda menyatakan bahwa pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan tersebut. 

Menurutnya, semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Samsul Huda juga menegaskan bahwa Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Menurutnya yang dilakukan oleh Veronika justru mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa Ditjen Pajak.

"Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016," ungkap Samsul Huda dalam siaran resminya, Kamis (23/9/2021).

Samsul menambahkan upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak. 

Menurut Samsul dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh lembaga yang kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

"Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak manapun," tegasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan KPK, Veronika Lindawati disebut telah melobi pemeriksaa Ditjen Pajak supaya menurunkan angka kewajiban pajaknya dari Rp926,2 miliar menjadi hanya Rp303 miliar.

Lobi-lobi itu disebut disertai dengan iming-iming imbalan senilai Rp25 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper