Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah melobi dan memberikan suap kepada dua mantan pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Sebelumnya dalam dakwan KPK, Bank Panin disebut meminta Veronika Lindawati, orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan, untuk melobi Ditjen Pajak supaya menurunkan angka kewajiban pajaknya dari Rp926,2 miliar menjadi hanya Rp303 miliar.
Lobi-lobi itu, menurut dakwaan KPK, disertai dengan iming-iming imbalan senilai Rp25 miliar.
Penasihat hukum Bank Panin, Samsul Huda menegaskan bahwa Veronika Lindawati tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Justru yang dilakukan Veronika adalah mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa Ditjen Pajak.
"Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak pada tahun oajak 2016," ungkap Samsul Huda dalam keterangan resminya, Kamis (23/9/2021).
Samsul menambahkan upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.
Baca Juga
Dia mengklaim bahwa dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh lembaga yang kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
"Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak manapun," tegasnya.