Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Panin Bantah Keterkaitan Mu'min Ali dengan Kasus Suap Pajak

Pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi.
Bank Panin/panin.co.id
Bank Panin/panin.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) membantah keterkaitan antara konglomerat Mu'min Ali Gunawan dengan perkara suap yang menjerat kuasa wajib pajaknya, Veronika Lindawati.

Seperti diketahui, Mu'min Ali disebut dalam dakwaan kasus suap eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Jaksa KPK mengaitkan nama Mu'min dengan kasus yang menjerat orang kepercayaannya, Veronika Lindawati.

Penasihat hukum Veronika, Samsul Huda menyatakan bahwa pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. 

Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku.

Samsul Huda juga menegaskan bahwa Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Menurutnya yang dilakukan oleh Veronika justru mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa Ditjen Pajak.

"Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016," ungkap Samsul Huda dalam siaran resminya, Kamis (23/9/2021).

Samsul menambahkan upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak. 

Menurut Samsul dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh lembaga yang kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

"Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak manapun," tegasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan KPK, Veronika Lindawati disebut telah melobi pemeriksaa Ditjen Pajak supaya menurunkan angka kewajiban pajaknya dari Rp926,2 miliar menjadi hanya Rp303 miliar.

Lobi-lobi itu disebut disertai dengan iming-iming imbalan senilai Rp25 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper