Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji diduga menerima suap senilai Rp57 miliar. Jumlah uang suap ini terdiri dari Rp15 miliar dan uang dalam mata uang asing senilai 4 juta dolar Singapura.
Salah satu uang suap itu diberikan oleh PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin senilai Rp5 miliar yang merupakan bagian dari nilai komitmen fee sebanyak Rp25 miliar.
Surat dakwaan jaksa KPK kemudian mempertegas bahwa suap tersebut memang sengaja diberikan oleh pihak Bank Panin kepada para pemeriksa pajak DJP untuk memperkecil nilai kurang bayar pajak.
Jaksa KPK kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak Bank Panin dilakukan atas kewajiban tahun pajak 2016. Ceritanya, setelah menerima data dari pihak Bank Panin, tim pemeriksa DJP yang terdiri atas Yulmanizar dan Febrian melakukan pemeriksaan pajak.
Hasil pemeriksaan tim DJP kemudian menemukan jumlah kurang bayar pajak Bank Panin senilai Rp926,2 miliar. Tim DJP kemudian memberitahukan temuan itu kepada pihak Bank Panin. Proses negosiasi kemudian dimulai.
"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak, Bank Panin kemudian menugaskan Veronika Lindawati orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," demikian surat dakwaan yang dikutip Bisnis, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga
Singkat cerita, Veronika Lindawati kemudian meminta Tim DJP menurunkan kewajiban pajak Bank Panin dari Rp926,2 miliar menjadi Rp300 miliar. Permintaan itu disertai iming-iming imbalan senilai Rp25 miliar.
Selanjutnya, peermintaan dari Bank Panin kemudian disampaikan kepada pemeriksa pajak yang selanjutnya dilaporkan kepada Dadan Ramdani dan diteruskan ke Angin Prayitno Aji.
"Terdakwa 1 (Angin Prayitno Aji) menyetujuinya," tulis dakwaan itu.
Mendapat lampu hijau dari Angin, Tim Pemeriksa DJP kemudian menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin.
Hasil penyesuaian itu mendapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp303,6 miliar.
Namun demikian, pihak Bank Panin belum memberikan uang komitmen fee senilai Rp25 miliar. Alasannya, Mu'min Ali Gunawan belum mau mengeluarkan uang komitmen fee tersebut.
"Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada terdakwa I melalui Wawan Ridwan sebesar 500.000 dolar Singapura atau setara Rp5 miliar," jelasnya.
Bisnis telah menghubungi Sekretaris Perusahaan Bank Panin Jasman Ginting untuk mengonfirmasi substansi dakwaan KPK. Namun demikian, dia belum memberikan tanggapan resminya.
"Terkait hal ini, Direksi sejak awal telah memberikan penjelasan sejak awal," ungkapnya.