Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji telah menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dola Singapura atau senilai Rp57 miliar.
Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Terdakwa 1 (Angin) dan terdakwa 2 (Dadan Ramdani) telah menerima uang sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," demikian tulis surat dakwaan yang dikutip, Rabu (22/9/2021).
Jaksa menuturkan nilai suap tersebut berasal dari tiga korporasi yang diperiksa pajaknya. Ketiga perusahaan itu antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ungkap jaksa KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
"Pemberkasan perkara tersangka APA telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU, maka pada Selasa (31/8/2021) Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).
Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka, penahanan Angin dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Ali mengatakan persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi diantaranya para Tim Pemeriksa pada Dirjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya.
Adapun KPK telah menetapkan dua pejabat pajak sebagai tersangka, yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Panin Indonesia (Bank Panin).
Dua orang pejabat yang dimaksud adalah eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan Ramdani (DR).
Selain keduanya, penyidik lembaga antikorupsi juga menetapkan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.
Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyetujui dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas jasa penyesuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, 500.000 dolar Singapura dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan 3 juta dolar singapura dari PT Jhonlin Baratama.
Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.