Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Opsi TNI-Polri Jadi Pejabat Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024 Dikritik

Dalam Undang-Undang Pilkada, kata Anwar Hafid, juga diatur bagaimana mekanisme pengisian jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon satu.
Ilustrasi/JIBIPhoto
Ilustrasi/JIBIPhoto

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai penjabat (Pj) pelaksana tugas (plt), pelaksana harian (plh) kepala daerah menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dikritisi sejumlah kalangan.
Pasalnya, tercatat mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan menunjuk 272 penjabat kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid menyarankan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak menunjuk atau memilih perwira aktif TNI/Polri menjadi penjabat (Pj) pelaksana tugas (plt), pelaksana harian (plh) kepala daerah. Pemerintah berdalih opsi penunjukan perwira TNI/Polri sebagai Plt Kepala Daerah tersebut sejalan dengan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota.

"Opsi penunjukan Pj kepala daerah dari TNI/Polri harus dikaji secara mendalam," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Undang-Undang Pilkada, kata Anwar Hafid, juga diatur bagaimana mekanisme pengisian jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon satu. Sementara untuk posisi bupati dan wali kota diisi pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara dengan eselon dua.

“TNI/Polri sendiri tidak masuk dalam kategori ASN, sehingga jika mereka ditunjuk sebagai Plt kepala daerah justru nantinya dapat memunculkan atau menghidupkan kembali dwi fungsi TNI/Polri,” ujarnya. Opsi penunjukan Pj kepala daerah juga bisa diambil dari pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah yang memang sudah mengetahui dengan baik daerah bersangkutan," katanya.

"Catatan kami, sebaiknya hindari penunjukan perwira TNI/Polri, kecuali mereka sudah beralih tugas menjadi pejabat Kemendagri seperti dulu pernah dilakukan," sambung Ketua DPD Demokrat Sulteng itu.

Senada, Kepala Departemen Perubahan Sosial dan Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, berpendapat belum ada urgensi untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari TNI dan Polri sebagai kepala daerah, meski dengan alasan keamanan.
Ia menilai setiap daerah memiliki satuan keamanan, seperti kepolisian daerah atau polda dan komando daerah militer atau kodam, yang bertugas menjaga urusan pertahanan dan keamanan di wilayah bersangkutan.

Hingga saat ini juga tidak ada alasan kemendesakan yang mengharuskan pemerintah memilih pj kepala daerah dari TNI/Polri. Terlebih urusan keamanan bukan tugas penjabat kepala daerah dan mereka juga belum memiliki pengalaman dalam urusan teknis pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper