Bisnis.com, JAKARTA - Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai pemegang regulasi ruang digital untuk bergerak cepat menutup konten-konten digital yang mengandung unsur penistaan agama.
Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono mengatakan, tindakan itu menyusul banyaknya kasus penistaan agama melalui konten digital. Beberapa orang telah ditetapkaan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami meminta Kemkominfo RI agar segera bergerak cepat memblokir akses video konten yang mengandung unsur penistaan agama ataupun hal-hal yang terkait rasial untuk menciptakan suasana kondusif, sejuk di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen,” kata Bambang Kristiono kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Pria yang akrab disapa HBK tersebut menekankan, pentingnya hidup bermasyarakat secara berdampingan dan damai, serta saling menghormati satu sama lain.
“Melalui pemikiran pendiri bangsa atau founding fathers yang telah berjuang membangun konsensus bersama di era kemerdekaan, kita sudah sepakat untuk hidup bersama dalam bingkai Pancasila di mana di dalamnya tertuang norma-norma untuk saling menghargai, toleran antar-umar beragama,” ujar HBK.
Menurutnya, Indonesia memang menjamin hak-hak setiap orang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat. Meski begitu, bentuk pendapat dan ekspresi tersebut tidak boleh menyalahi aturan ataupun regulasi yang telah kita disepakati bersama.
“Maka dari itu, saya mengingatkan kepada kita semua sebagai anak-anak bangsa untuk terus menjaga diri saat membuat konten atau berinteraksi di platform digital agar tidak melakukan perbuatan tercela karena penistaan agama dan ujaran kebenciaan bisa terancam pidana,” katanya.
Kasus penistaan agama melalui konten digital sebenarnya bukan baru ini saja terjadi. Tak sedikit tokoh tersandung kasus penistaan agama dan ujaran kebencian akibat kurangnya pemahaman tata cara bermedia sosial.
Setidaknya, ada dua kasus penistaan agama yang baru-baru ini terjadi dan menjadi perhatian publik.
Pertama adalah kasus Muhammad Kace, YouTuber yang akhirnya ditangkap polisi karena dugaan penistaan agama Islam melalui Channel Youtube-nya. Kemudian, kasus Yahya Waloni yang juga ditangkap karena dugaan penistaan agama Kristen melalui ceramahnya. Video ceramah Yahya Waloni diunggah di YouTube dan menjadi viral.