Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kominfo Diminta Gerak Cepat Tutup Konten Penistaan Agama

Kemkominfo RI agar segera bergerak cepat memblokir akses video konten yang mengandung unsur penistaan agama ataupun hal-hal yang terkait rasial.
Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni (duduk kiri) mendengar penetapan hakim terkait pencabutan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021)./Antara
Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni (duduk kiri) mendengar penetapan hakim terkait pencabutan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai pemegang regulasi ruang digital untuk bergerak cepat menutup konten-konten digital yang mengandung unsur penistaan agama.

Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono mengatakan, tindakan itu menyusul banyaknya kasus penistaan agama melalui konten digital. Beberapa orang telah ditetapkaan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami meminta Kemkominfo RI agar segera bergerak cepat memblokir akses video konten yang mengandung unsur penistaan agama ataupun hal-hal yang terkait rasial untuk menciptakan suasana kondusif, sejuk di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen,” kata Bambang Kristiono kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Pria yang akrab disapa HBK tersebut menekankan, pentingnya hidup bermasyarakat secara berdampingan dan damai, serta saling menghormati satu sama lain.

“Melalui pemikiran pendiri bangsa atau founding fathers yang telah berjuang membangun konsensus bersama di era kemerdekaan, kita sudah sepakat untuk hidup bersama dalam bingkai Pancasila di mana di dalamnya tertuang norma-norma untuk saling menghargai, toleran antar-umar beragama,” ujar HBK.

Menurutnya, Indonesia memang menjamin hak-hak setiap orang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat. Meski begitu, bentuk pendapat dan ekspresi tersebut tidak boleh menyalahi aturan ataupun regulasi yang telah kita disepakati bersama.

“Maka dari itu, saya mengingatkan kepada kita semua sebagai anak-anak bangsa untuk terus menjaga diri saat membuat konten atau berinteraksi di platform digital agar tidak melakukan perbuatan tercela karena penistaan agama dan ujaran kebenciaan bisa terancam pidana,” katanya.

Kasus penistaan agama melalui konten digital sebenarnya bukan baru ini saja terjadi. Tak sedikit tokoh tersandung kasus penistaan agama dan ujaran kebencian akibat kurangnya pemahaman tata cara bermedia sosial.

Setidaknya, ada dua kasus penistaan agama yang baru-baru ini terjadi dan menjadi perhatian publik.

Pertama adalah kasus Muhammad Kace, YouTuber yang akhirnya ditangkap polisi karena dugaan penistaan agama Islam melalui Channel Youtube-nya. Kemudian, kasus Yahya Waloni yang juga ditangkap karena dugaan penistaan agama Kristen melalui ceramahnya. Video ceramah Yahya Waloni diunggah di YouTube dan menjadi viral.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper