Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTM di Perguruan Tinggi Mulai Semester Gasal 2021/2022

Saat ini sejumlah perguruan tinggi di Jakarta telah bersiap untuk melakukan perkuliahan tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala LLDikti Wilayah III Profesor Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc dan Sekretaris LLDikti Wilayah III, Dr. Yaya Jakaria, S. Si, MM saat koordinasi dalam rapat PTM terbatas Kampus di DKI Jakarta./Istimewa
Kepala LLDikti Wilayah III Profesor Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc dan Sekretaris LLDikti Wilayah III, Dr. Yaya Jakaria, S. Si, MM saat koordinasi dalam rapat PTM terbatas Kampus di DKI Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan pembelajaran pada semester gasal tahun akademik 2021/2022 akan diselenggarakan dengan skema pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Agus Setyo Budi menyebut, kebijakan ini dilangsungkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.

Menurutnya, meskipun sempat tertunda karena lonjakan kasus positif Covid-19 beberapa waktu lalu, tetapi LLDikti Wilayah III akan memantau dan menerima laporan kampus-kampus yang akan melaksanakan PTM terbatas.

“Saat ini sejumlah perguruan tinggi telah bersiap untuk melakukan perkuliahan tatap muka terbatas, mulai dari vaksinasi kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, persiapan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat," tutur Agus lewat keterangan resmi, Jumat (24/9/2021).

Dia melanjutkan, perguruan tinggi juga bisa untuk tetap menyelenggarakan pembelajaran melalui metode daring secara penuh.

Sekadar informasi, kebijakan ini adalah tindaklanjut dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebelumnya.

PTM terbatas dilakukan dalam 3 tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. Pada tahap awal, perguruan tinggi diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, testing dan tracing berkala, lulus vaksinasi, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, apabila kampus telah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat, dapat melapor dan bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk dipantau lebih lanjut hingga akhirnya diterbitkan surat rekomendasi PTM terbatas.

"Dalam pelaksanaannya nanti, kami LLDikti Wilayah III akan melakukan pemantauan berkala terhadap aktivitas PTM terbatas, perguruan tinggi diharapkan juga dapat saling berbagi praktik baik selama masa pandemi Covid-19," tutur Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper