Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aziz Syamsuddin Tersangka, Badan Advokasi Hukum Golkar Belum Dapat Informasi Resmi

KPK menetapkan politisi Golkar Aziz Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin, namun badan advokasi partai belum mendapat informasi secara resmi.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan bahwa secara pasti tentang status terbaru Aziz belum diketahui.

“Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Rabu (23/9/2021).

Supriansa menjelaskan, bahwa yang pasti, Golkar akan selalu mendoakan yang terbaik untuk Aziz. Dia juga menghargai proses hukum yang ada di KPK.

“Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus suap penyidik KPK, Azis Syamsuddin diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam dakwaan itu menjelaskan bahwa sekitar Agustus 2020, Stepanus yang diminta tolong oleh Azis Syamsudin lalu berdiskusi dengan Maskur Husain guna membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Akhirnya Stepanus dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis Syamsudin Dan Aliza Gunado. Stepanus juga meminta uang muka Rp300 juta.

Hal tersebut disetujui oleh Azis Syamsuddin. Kemudian uang muka diterima oleh Stepanus dan Maskur. Kemudian pada 5 Agustus 2020, Stepanus kembali menerima dari Azis di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai US$100 ribu.

Uang itu, kemudian dibagi, yakni US$36 ribu kepada Maskur di Pengadilan Negeri Jakpus dan menukarkan sisanya sebanyak US$64ribu di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto.

Alhasil uang rupiah sejumlah Rp936 juta. Uang hasil penukaran itu lalu diberikan sebagian Stepanus kepada Maskur Husain sejumlah Rp300 juta. Pemberian selanjutnya terjadi pada rentang Agustus 2020 sampai Maret 2021.

Stepanus diduga beberapa kali menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan keseluruhan sejumlah US$171.900. Uang itu kemudian ditukarkan menjadi rupiah dengan senilai Rp1,8 miliar, dan sebagian uang diberikan ke Maskur Husain, yakni senilai Rp 1,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper