Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka Suap Perkara Lampung Tengah

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin - Bisnis/Rayful Mudassir
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Sebelum kabar itu berhembus, Azis sempat diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait proses penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama politisi Partai Golkar itu.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).

Ali memaparkan bahwa KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti.

Pengumuman tersangka, kata dia akan  dia sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan. 

"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus suap penyidik KPK, Azis Syamsuddin diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam dakwaan itu menjelaskan bahwa sekitar Agustus 2020, Stepanus yang diminta tolong oleh Azis Syamsudin lalu berdiskusi dengan Maskur Husain guna membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Akhirnya Stepanus dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis Syamsudin Dan Aliza Gunado. Stepanus juga meminta uang muka Rp300 juta.

Hal tersebut disetujui oleh Azis Syamsuddin. Kemudian uang muka diterima oleh Stepanus dan Maskur. Kemudian pada 5 Agustus 2020, Stepanus kembali menerima dari Azis di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai US$100 ribu.

 "Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," ucap jaksa.

Uang itu, kemudian dibagi, yakni US$36 ribu kepada Maskur di Pengadilan Negeri Jakpus dan menukarkan sisanya sebanyak US$64ribu di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto. Alhasil uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.

Uang hasil penukaran itu lalu diberikan sebagian Stepanus kepada Maskur Husain sejumlah Rp300 juta. Pemberian selanjutnya terjadi pada rentang Agustus 2020 sampai Maret 2021.

Stepanus diduga beberapa kali menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan keseluruhan sejumlah US$171.900. Uang itu kemudian ditukarkan menjadi rupiah dengan senilai Rp1,8 miliar, dan sebagian uang diberikan ke Maskur Husain, yakni senilai Rp 1,8 miliar.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, Terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3 miliar dan US$36.000," papar jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper