Bisnis.com, JAKARTA - Unggahan video di akun YouTube milik Hariz Azhar berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya berbuntut panjang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang merasa dirugikan atas konten video tersebut akhirnya menempuh jalur hukum.
Hal itu karena somasi yang dilayangkan pihak Luhut kepada Hariz Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selaku bintang tamu dalam acara tersebut sebelumnya tidak diindahkan.
Somasi pertama diketahui telah dilayangkan Luhut pada 26 Agustus 2021 dan somasi kedua dilayangkan pada 2 September 2021.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Luhut didampingi penasihat hukumnya melaporkan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, ter tanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya, Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.
"Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya sudah pidanakan dan perdatakan," tutur Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Alasan Luhut melaporkan keduanya ke polisi lantaran percakapan yang dilakukan Haris dan Fatia di dalam video tersebut dianggap menyebarkan fitnah dan berita bohong terhadap dirinya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (somasi) agar minta maaf, tidak mau minta maaf," kata Luhut.
Digugat Rp 100 miliar
Penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan, selain secara pidana juga menggugat Haris dan Fatia secara perdata.
Pihaknya mengajukan gugatan uang Rp 100 miliar terhadap keduanya.
Hal itu karena nama baik kliennya dicemarkan dalam video tersebut.
"Kita juga akan menuntut kepada baik Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," tuturnya.
Jika gugatan perdata Rp 100 miliar itu dikabulkan pengadilan, pihaknya mengaku akan menyumbangkan sepenuhnya uang tersebut untuk kesejahteraan warga Papua.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh Hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," kata Juniver.
Terancam UU ITE
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan terkait laporan tersebut.
Saat ini kasus itu telah ditangani oleh Sub Direktorat Siber pada Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan awal.
"Laporannya sudah diterima. Jadi ada salah satu video di Youtube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah dan berita bohong," tuturnya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Terkait dengan kasus itu, Yusri menjelaskan bahwa Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti diduga telah melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tanggapan pengacara Fatia
Pengacara Koordinator KontaS Fatia Maulidiyanti, Julis Ibrani membenarkan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya sudah melayangkan dua kali somasi kepada kliennya.
Namun demikian, somasi tersebut dianggapnya hanya formalitas saja.
Sebab, ia menduga Luhut sudah berencana melakukan kriminalisasi terhadap kliennya ke polisi sejak awal.
"Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya ini somasi hanya formalitas saja. Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi," ujarnya.
Bantahan Luhut
Menanggapi tudingan melakukan kriminalisasi itu, Luhut membantahnya.
"Tidak ada urusan ke situ saya tidak sempat waktu mikir ke situ kerjaan saya udah banyak," tutur Luhut di Polda Metro Jaya.
Luhut menegaskan alasan dirinya melaporkan kasus tersebut ke polisi agar dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat.
Sebab, setiap kebebasan berpendapat harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan yang absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya sudah minta bukti-bukti ke mereka, tapi katanya tidak ada," katanya