Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa digitalisasi dalam pemilu adalah sebuah keniscayaan. Itu sebabnya KPU sudah melakukannya kecuali pemungutan suara elektronik atau e-Voting.
Sebagai lembaga yang bertugas mengurusi pemilu, KPU sudah menerapkan digitalisasi, seperti pencalonan, daftar pemilih, rekapitulasi, hingga penghitungan. Digitalisasi dilihat dari aspek yang paling diperlukan.
“Banyak orang katakan kenapa tidak e-voting? Pertanyaannya kemudian adalah apakah e-voting menjadi kebutuhan kita?” kata Ilham pada diskusi virtual, Rabu (22/9/2021).
Ilham menjelaskan bahwa alasan pertama KPU tidak mengampanyekan untuk melakukan e-voting adalah mengacu pada budaya Indonesia.
Umumnya, masyarakat yang berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara setelah memberikan hak suaranya adalah bersilaturahmi. Mereka berbincang dengan orang lain yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
Itulah, menurut Ilham menjadi budaya sosial Indonesia. Hampir semua suku melakukan demikian.
Alasan kedua, adalah persoalan utama pemilu bukan pada proses pemungutannya, tapi rekapitulasi suara.
“Yang sering kali dikeluhkan oleh stakeholder pemilu adalah terjadi manipulasi suara dan data karena jenjang rekapnya masih via kecamatan,” jelasnya.
KPU, tambah Ilham, tidak menutup mata terkait masalah tersebut. Dia mengakui celah adanya manipulasi ada di proses rekapitulasi.
Itulah pada pemilu 2020 KPU memberlakukan rekapitulasi secara digital. Tujuannya untuk meminimalisir manipulasi dan transparansi.
“Jadi setaip orang yang menyoal rekap kita bisa langsung dilihat ke server walaupun masih sempat ada kendala yang kita hadapi selain infrastruktur dari jaringan atau sinyal,” paparnya.