Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik.
Kasus tersebut bermula dari unggahan video dalam kanal YouTube Haris Azhar dengan judul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada” yang diunggah, Jumat (20/8/2021).
Dalam unggahan video yang berdurasi 26 menit 51 detik itu, narasumber mengatakan terdapat bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain di balik bisnis tambang tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki oleh Menko Luhut.
“[PT] Tobacom Del Mandiri ini direkturnya purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group dimiliki sahamnya salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Fatia.
Mendengar nama itu, Haris kemudian membalas perkataan Fatia.
“LBP, the Lord,” balas Haris.
Selain itu, Fatia juga menyebut bahwa Luhut bermain di balik pertambangan Papua.
“Jadi, Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” sambungnya.
LUHUT LAYANGKAN SOMASI
Menanggapi video tersebut, Luhut meminta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti agar mengklarifikasi tudingan terkait keterlibatan dirinya pada bisnis tambang di Papua.
"Kami mohon keduanya dapat segera memberikan klarifikasi dan bukti karena hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi, Selasa (24/8/2021).
Jodi menambahkan video percakapan yang diunggah Haris bisa menimbulkan fitnah. Terlebih lagi, konten tersebut sudah menyebarluas di publik.
Sebanyak dua kali somasi sudah dilayangkan Luhut kepada Haris dan Fatia. Masing-masing somasi dilayangkan pada 26 Agutus dan 2 September 2021 dengan batas waktu 5 x 24 jam.
Namun, somasi kedua dilakukan karena Luhut merasa tidak puas dengan jawaban Haris Azhar dan tidak relevan dengan somasi yang dilayangkan. Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan video tersebut.
"Itu tidak dijawab. Malahan jawabannya itu tidak relevan dengan somasi kami. Jawabannya hanya dikatakan bahwa motifnya itu dikarenakan ada datanya," kata kuasa hukum Luhut Binsar, Juniver Girsang pada Jumat (3/9/2021).
Juniver mengatakan hak berekspresi memang dibebaskan di negara demokrasi. Namun, dia mengatakan hal tersebut harus dilakukan dengan bermartabat dan beretika. Dia ingin baik Haris maupun Fatia meminta maaf atas ucapan mereka dan unggahan video tersebut.
Dia menyebut alasan pihaknya mengajukan gugatan perdata dan menggugat Rp100 miliar terhadap kedua tergugat tersebut karena nama baik kliennya dicemarkan di dalam video Youtube yang diunggah Haris Azhar berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. Namun jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pihaknya mempertimbangkan jalur pidana.
"Kita akan mempertimbangkan (jalur pidana). Tentu harus ada akhir dari permasalahan ini. Kalau tak ada perdamaian, tentu ini secara hukum yang sebetulnya kami tak harapkan," ungkapnya.
JERAT UU ITE
Rabu (22/9/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Polda Metro Jaya sudah menerima laporan tersebut dan kini tengah ditindaklanjuti oleh Sub Direktorat Siber pada Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan awal.
"Laporannya sudah diterima. Jadi ada salah satu video di Youtube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah dan berita bohong," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Menurut Yusri, pihaknya akan memanggil pihak terkait termasuk para saksi untuk mengklarifikasi laporan Luhut. Yusri mengatakan, jika memiliki bukti yang cukup, maka pihaknya akan meningkatkan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun, pasal yang dilanggar baik Haris maupun Fatia adalah Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Luhut menegaskan alasan dirinya melaporkan Haris dan Fatia bukan untuk mengkriminalisasi, melainkan memberikan pelajaran bahwa seluruh pernyataan maupun tudingan yang sudah dikeluarkan ke publik harus diikuti dengan rasa tanggungjawab.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan yang absolut semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya sudah minta bukti-bukti ke mereka, tapi katanya tidak ada," jelasnya.