Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Gugat Haris Azhar Rp100 Miliar, Dana akan Disumbangkan ke Warga Papua

Jika pengadilan mengabulkan gugatan perdata Rp100 miliar tersebut, maka uang itu akan disumbangkan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga Papua.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada hari ini, Rabu (22/9) Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Selain pidana, Luhut juga mengajukan gugatan perdata terhadap kedua tergugat.

Penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut alasan pihaknya mengajukan gugatan perdata dan menggugat Rp100 miliar terhadap kedua tergugat tersebut karena nama baik kliennya dicemarkan di dalam video Youtube yang diunggah Haris Azhar berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya.

"Kita juga akan menuntut kepada baik Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar,"kata Juniver di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, jika pengadilan mengabulkan gugatan perdata Rp100 miliar tersebut, maka uang itu akan disumbangkan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga Papua.

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh Hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," ujarnya.

Juniver mengatakan bahwa kedua tergugat tidak perlu membayar uang ganti rugi pencemaran nama baik terhadap kliennya sebesar Rp100 miliar itu, selama keduanya bisa membuktikan keterlibatan Luhut dalam fitnah yang disebarkan lewat Youtube tersebut.

Pasalnya, kata Juniver selama ini Haris Azhar dan Fatia tidak mampu membeberkan bukti dan fakta keterlibatan kliennya dalam video tersebut.

"Itulah saking antisiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," ucap Juniver.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper