Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Ancam Pidana Pelaku Pengalihan Aset BLBI

Pemerintah mengancam akan menjerat dengan hukuman pidana kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengalihkan aset yang terkait dengan kasus tersebut ke perumahan.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengancam akan menjerat dengan hukuman pidana kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengalihkan aset yang terkait dengan kasus tersebut ke perumahan.

Ancaman itu disampaikan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban setelah mengendus adanya modus pencucian aset eks BLBI tersebut ke perumahan. Satgas BLBI kemudian menggandeng Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti obligor yang mempraktikkan modus tersebut.

"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (21/9).

Ancaman tersebut juga disampaikan Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menurutnya, praktik pengalihan aset itu bisa masuk ke ranah pidana, bukan lagi perdata sebagaimana yang saat ini tengah berjalan.

"Karena ini hak tagih piutang negara penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke negara kok dijual lagi, dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana," tegasnya.

Adanya aset eks BLBI yang dipindahkan menjadi perumahan itu tertuang di dalam dokumen hak tagih negara. Salah satu praktik pengalihan ini terjadi pada aset yang teretak di kawasan Jakarta Timur.

Dalam dokumen yang beredar tersebut, aset yang dimaksud memiliki luas 64.551 m2 dengan nilai Rp82,23 miliar. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun telah melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus kelurahan setempat.

DJKN juga telah mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur guna meminta pengamanan aset. Kemudian, Satgas BLBI mendapatkan dua usulan, yakni pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper