Bisnis.com, JAKARTA - Polri segera menggelar sidang etik untuk terpidana Napoleon Bonaparte setelah pengajuan bandingnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo menjelaskan bahwa terpidana Napoleon Bonaparte saat ini tengah dalam proses pengajuan banding terkait perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
"Komisi kode etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB (Napoleon Bonaparte) setelah inkracht," kata Ferdy di Mabes Polri, Senin (20/9/2021).
Menurut Sambo, sidang etik tersebut digelar tidak hanya terkait kasus gratifikasi tetapi juga perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terpidana Napoleon Bonaparte kepada tersangka Muhammad Kosasih atau Muhammad Kece.
"Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan memeriksa terpidana Napoleon Bonaparte besok Selasa (21/9) terkait perkara tindak pidana penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece.
Diberitakan sebelumnya, terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kosasih atau Muhammad Kece di dalam tahanan.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan terpidana Napoleon Bonaparte telah bekerja sama dengan narapidana lainnya di dalam tahanan untuk memegangi Muhammad Kece dan melemparinya dengan kotoran manusia yang telah disiapkan oleh terpidana Napoleon Bonaparte.
Selain itu, kata Andi, terpidana Napoleon Bonaparte juga melumuri kotoran manusia tersebut ke wajah dan tubuh tersangka Muhammad Kece.
"Jadi kotoran manusianya sudah disiapkan di dalam kamar NB (Napoleon Bonaparte)," ujarnya.