Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum menyerahkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020.
Mengutip laman https://elhkpn.kpk.go.id/, terakhir kali Tito melaporkan harta kekayaannya adalah pada Januari 2020 untuk pelaporan tahun 2020.
Dalam laporan tersebut total kekayaan mantan Kapolri ini mencapai sekitar Rp18 miliar.
Harta kekayaan Tito paling banyak disumbang dari kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp9,53 miliar, lalu dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp8,29 miliar.
Tito tidak melaporkan adanya kepemilikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tapi harta bergerak lain yang taksiran nilainya sebesar Rp260 juta.
Adapun, total harta kekayaan Tito saat menjabat mendagri tersebut lebih tinggi jika dibandingkan harta kekayaan daam laporan sebelumnya yakni saat dia menjabat kapolri pada 2016 dan Asisten Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri pada 2014.
Baca Juga
Dalam laporan per 17 Maret 2016 atau saat menjadi kapolri, harta kekayaan Tito mencapai Rp10,291 miliar, sedangkan laporan sebelumnya, per 20 November 2014 mencapai Rp7,726 miliar.
Adapun, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan kewajiban Penyelenggara Negara menyerahkan LHKPN, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Penyelenggara negara diwajibkan di Pasal 5 angka tiga disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib untuk melaporkan dan mengumumkan LHKPN-nya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi dalam keterangannya, dikutip Senin (20/9/2021).