Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Dapat Jabatan Baru Lagi, Kali Ini Jadi Ketua Tim Gernas BBI

Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) ini akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang diketuai oleh Menko Marinves.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Pandjaitan kembali mendapatkan mandat baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu menjadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Untuk diketahui, BBI merupakan gerakan untuk memperkuat branding produk-produk UMKM di dalam negeri dan memperluas akses pasar melalui penjualan digital.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 yang menetapkan susunan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.

Adapun, tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) ini akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang diketuai oleh Menko Marinves.

Berikut ini susunan lengkap Tim Gernas BBI:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

b. Wakil Ketua:

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

c. Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

e. Anggota:
1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
17. Menteri Perhubungan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
23. Kepala Badan Pusat Statistik.

f. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Selanjutnya, dalam aturan tersebut juga tertulis tugas Tim Gernas BBI yang dijelaskan di Pasal 3 yang berbunyi:

a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:

1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan
4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan
d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper