Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ungkap Kasus Penganiayaan Napoleon Bonaparte, Bareskrim Periksa Sipir dan Napi

Pelaku penganiayaan yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih belum diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum. 
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri memeriksa petugas keamanan atau sipir, narapidana dan sejumlah saksi lain terkait insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan alasan tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa para saksi itu adalah untuk mencari alat bukti dan fakta hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece.

"Terkait kasus dugaan penganiayaan itu, tim kami sudah melakukan pemeriksan saksi dari napi dan sipir," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).

Sementara itu, pelaku penganiayaan yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih belum diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum. 

"Dia (Napoleon Bonaparte) menyusul nanti ya," kata Andi.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka kasus tindak pidana penistaan agama melalui media sosial Muhammad Kece telah membuat laporan kepada Bareskrim Polri.

Laporan dengan nomor Polisi LP 0510/VIII/2021/ Bareskrim Polri ter tanggal 26 Agustus 2021 itu terkait penganiayaan yang dialami dirinya sendiri di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memperkuat vonis terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 21 Juli 2021 lalu, nasib jenderal polisi bintang dua itu berbeda dengan penyuapnya, Djoko Tjandra, yang hukumannya dipangkas menjadi 3,5 penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper