Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Raja OTT' Sebut Jokowi Punya Tanggung Jawab Moral Selesaikan Polemik TWK

Harun Al Rasyid, penyidik KPK nonaktif, Jokowi dapat membaca secara cermat, rekomendasi sejumlah lembaga yang menyebut TWK maladministrasi hingga melanggar HAM.
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021 - Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021 - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Harun Al Rasyid menyebut, Presiden Joko Widodo memiliki tanggung jawab moral dalam menyelesaikan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Diketahui, akibat tak lolos TWK, sebanyak 56 pegawai KPK akan diberhentikan secara tak hormat per 30 September 2021 mendatang. Harun termasuk dalam salah satunya.

"Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan juga sebagai kepala negara tentu dia punya tanggung jawab moral ya," kata Harun kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).

Pria yang dijuluki 'Raja OTT' itu berharap Jokowi dapat membaca secara cermat, rekomendasi sejumlah lembaga yang menyebut TWK maladministrasi hingga melanggar HAM.

Menurut Harun, memang membutuhkan waktu agar Jokowi dapat membaca rekomendasi-rekomendasi tersebut secara cermat.

Dia pun masih optimistis, Jokowi dapat berpihak kepada upaya-upaya pemberantasan korupsi. Caranya, kata Harun, dengan mengambil alih dan membatalkan apa yang sudah menjadi keputusan dari pimpinan KPK terkait TWK.

"Masih ada waktu kira-kira 13 hari bagi Presiden, saya dan teman-teman masih yakin Presiden berpihak kepada kami, tentu bekalnya adalah Presiden harus lebih cermat lagi membaca hasil rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM," ungkap Harun.

Dalam polemik TWK, awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN. Kini, KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Awalnya, 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai KPK yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper