Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemecatan 57 Pegawai KPK, Azyumardi Azra: Tidak Sepatutnya Jokowi Mengelak

Jokowi seharusnya bersikap untuk menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang.
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla saat menghadiri Peluncuran Buku Azyumardi Azra di Perpustakaan Nasional, Rabu (4/3/2020)./Bisnis-Nindya Aldila
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla saat menghadiri Peluncuran Buku Azyumardi Azra di Perpustakaan Nasional, Rabu (4/3/2020)./Bisnis-Nindya Aldila

Bisnis.com, JAKARTA - Cendekiawan muslim Profesor Azyumardi Azra menyesalkan respons Presiden Joko Widodo atau Jokowi  atas nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat.

Menurut Jokowi, jangan semua urusan dibawa padanya.

"Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak tanggungjawab  atas pemecatan 57 pegawai KPK,” ujar Azyumardi, dikutip akun Twitternya @Prof_Azyumardi, Jumat (17/9/2021).

Dia menilai, Jokowi seharusnya bersikap untuk menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang.

“Bagaimana menilai sikap presiden tersebut di tengah urusan penting/vital terkait pemberantasan korupsi?,” imbuh Guru Besar UIN Jakarta itu.

“Seakan-akan beliau lepas tangan, dan apakah pantas bersikap seperti itu?.”

Azyumardi melanjutkan, Presiden seharusnya mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sudah ada penanggung jawabnya. Apalagi, proses juga berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden," kata Jokowi.

"Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Dalam polemik TWK, awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN.

Kini, KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Awalnya, 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper