Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha serta selebgram Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman terhadap seorang wanita bernama Samira.
"Kehadiran saya di SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) mendampingi Mbak Samira untuk membuat laporan terkait dengan pengancaman yang dilakukan oleh MZ," kata kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Ramzy menjelaskan, kasus ini berawal ketika Medina meminjam uang sebesar Rp240 juta kepada suami Samira untuk keperluan bisnis travel antara kedua belah pihak pada 2018.
Namun, proses penagihan utang yang dilakukan oleh suami Samira kepada terlapor tidak berjalan mulus.
Ramzy menyebut, kliennya malah mendapat ancaman saat menagih utangnya.
"Siap-siap masuk kantor Polisi, siap-siap bekal mi instan untuk ditahan, makan nasi kering. Padahal beliau ini menagih haknya makanya kita buat laporan Polisi," ujar Ramzy.
Samira menyebut dirinya sudah berkomunikasi dengan Medina, tapi yang didapatnya adalah ancaman.
"Ada proses-proses yang responnya dia kurang baik ke saya," kata Samira.
Samira juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan polisi tersebut.
"(Barang bukti) screenshoot dari WA dan DM IG. Ancamannya lewat media elektronik," kata Samira.
Laporan Samira tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/4590/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 September 2021.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Medina Zein, Machi Ahmad, mengatakan, pihaknya menghormati laporan Samira dan menyebut bahwa melapor kepada pihak berwajib adalah hak warga negara.
"Kita menghargai sebagai warga negara yang baik, hak hukumnya untuk melaporkan. Cuma nanti bisa dibuktikan ada atau tidak unsur pidananya. Kita menghargai proses hukumnya," kata Machi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Machi menegaskan, dirinya yakin kliennya tidak bersalah.
"Saya optimistis, klien saya tidak bersalah, nanti akan dibuktikan saat ada pemeriksaan," katanya.