Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarkan Instruksi Baru, Kapolri Minta Pengamanan Presiden Lebih Humanis

Kapolri menginstruksikan setiap pengamanan kunjungan kerja Presiden RI dilakukan secara humanis dan tidak reaktif,
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam Rakernis Propam Polri 2021 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (13/4/2021)./Antararn
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam Rakernis Propam Polri 2021 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (13/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi baru untuk anggotanya terkait sikap Polri dalam mengamankan setiap aksi demonstrasi terhadap Pemerintah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa perintah itu tertuang di dalam  Surat Telegram Rahasia Kapolri dengan nomor STR 862/IX/PAM.III/2021 ter tanggal 15 September 2021 yang berisi empat instruksi Kapolri kepada anggotanya dalam mengamankan demonstran.

"Poin pertama, setiap pengamanan kunjungan kerja Presiden RI dilakukan secara humanis dan tidak reaktif," tuturnya di Mabes Polri, Rabu (15/9/2021).

Kemudian, poin kedua, menurut Argo, apabila ada sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, selama dibenarkan di dalam Undang-Undang, maka Polri wajib berikan pengamanan dan mengawal rombongan tersebut.

"Jadi untuk bisa berjalan dengan tertib dan lancar. Misalnya ada Presiden atau tokoh masyarakat, kita mengawal dan mengamankan biar lancar," katanya.

Selanjutnya, poin ketiga, kata Argo, seluruh personil Polri diminta untuk menyiapkan ruang bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasinya, kemudian dikelola dengan baik.

"Agar Kepolisian setempat memberikan ruang yang akan menyampaikan aspirasi dan kita juga siapkan ruang itu agar aspirasi itu bisa disampaikan dan dikelola dengan baik," ujarnya.

Terakhir, menurut Argo, penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat harus dilakukan secara humanis dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

"Jadi apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya, itu dikomunikasikan dengan baik. Tindakan penyampaian aspirasi itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan harus disampaikan secara humanis," tuturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper