Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang sedang dibahas DPR diharapkan mampu meciptakan kesejahteraan para atlet melalui program dana pensiun.
Demikian dikemukakan Ketua DPR Puan Maharani terkait RUU SKN yang akan menjadi rancangan besar olahraga nasional 2021-2045.
Di dalam produk legislasi itu, akan tercakup berbagai hal mengenai sistem keolahragaan nasional, termasuk jaminan kesejahteraan atlet, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.
“Soal kesejahteraan atlet ini tidak cukup hanya sebatas bonus, karena bonus hanyalah reward atas sebuah prestasi. Kesejahteraan atlet harus masuk sampai jaminan sosial para atlet sampai pensiun,” kata Puan, Selasa (14/9/2021).
Puan mengatakan, bahwa lewat revisi RUU SKN pihaknya mendorong agar para atlet yang sudah tidak produktif lagi, bisa memiliki dana pensiun.
“Kami tidak ingin mendengar lagi ada mantan atlet yang sudah mengharumkan nama bangsa, akhirnya bekerja serabutan untuk menghidupi hari tuanya, karena tidak memiliki dana pensiun,” kata Puan.
Baca Juga
DPR akan memperjuangkan dana pensiun atlet ini agar menjadi salah satu bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Dana pensiun atlet ini adalah amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat,” kata Puan tentang Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
Untuk diketahui, RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Bahkan, RUU ini ditargetkan selesai dalam masa sidang I Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI yang sekarang sedang berjalan.