Bisnis.com, JAKARTA – Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial telah didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk menghindar dari perkara suap jual beli jabatan.
Belakangan diketahui, selain melakukan penyuapan, Syahrial juga melakukan pendekatan ke dua pejabat negara untuk lolos dari perkara rasuah yang membelitnya.
Pendekatan pertama dilakukan melalui Wakil Ketua DPR yang juga rekan separtai, Azis Syamsuddin. Azis, Syahrial dan penyidik Robin bahkan disebut pernah bertemu di kediaman Azis di daerah Kuningan Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, secara terang benderang disebutkan Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial di kediamannya.
Keduanya diperkenalkan lantaran Syahrial terjerat dalam perkara korupsi jual beli jabatan yang tengah diselidiki KPK.
Syahrial pun memberikan Rp1,69 miliar, agar Stepanus 'mengamankan' dirinya dari jerat hukum.
Baca Juga
Waktu berjalan, kasus suap penanganan perkara ini pun masuk ke pengadilan.
Syahrial terlebih dahulu diadili di PN Medan, sementara Stepanus dan Maskur menyusul di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Menariknya, dalam surat dakwaan Stepanus terungkap bahwa Azis Syamsuddin lewat Aliza Gunado memberikan sejumlah uang kepada Stepanus. Jumlah yang diberikan tak sedikit yakni Rp3,09 miliar dan US$36.000.