Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keliru soal Beras Impor, ICW Akhirnya Minta Maaf ke Moeldoko

Dalam surat klarifikasi itu disebutkan adanya misinformasi perihal ekspor beras antara PT HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta maaf kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait pernyataannya soal impor beras antara PT HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengakui, bahwa pernyataan anggota ICW terkait hal tersebut salah dan keliru, sehingga menimbulkan disinformasi ke publik.

Kurnia menjelaskan, terkait hal tersebut fakta yang sebenarnya yaitu mengirimkan kader HKTI ke Thailand untuk mengikuti sejumlah pelatihan sebagaimana tertuang dalam dokumen siaran pers.

"Pernyataan peneliti ICW terkait dengan kerja sama ekspor beras antara PT HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Kami sudah sampaikan bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan," tutur Kurnia dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Sebelumnya, perwakilan tim Kuasa Hukum ICW, Muhammad Isnur menjelaskan surat klarifikasi atas somasi tersebut sudah dilayangkan 3 Agustus 2021.

Dalam surat klarifikasi itu disebutkan adanya misinformasi perihal ekspor beras antara PT HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Dijelaskan, kedua perusahaan itu bekerja sama dalam pengiriman kader HKTI ke Thailand untuk mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua orang anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) atas nama Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri.

Lapor ke Bareskrim

Moeldoko menuding keduanya diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Moeldoko, laporan yang dilayangkan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri ter tanggal 10 September 2021.

"Saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan Maftuh karena melakukan pencemaran atas diri saya," tuturnya di Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).

Mantan Panglima TNI tersebut mengemukakan bahwa pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada dua aktivis ICW tersebut untuk meminta maaf. Namun, kedua terlapor itu tidak kunjung menyesali pernyataannya dan meminta maaf ke Moeldoko.

"Sampai saat ini mereka tidak memiliki itikad baik," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper