Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tes Wawasan Kebangsaan Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Diminta Segera Ambil Sikap

Tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 10 September 2021  |  14:27 WIB
Tes Wawasan Kebangsaan Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Diminta Segera Ambil Sikap
Ketua Setara Institut Hendardi - JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkair Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurutnya, MA telah menetapkan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

“Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (10/9/2021).

Hendardi menilai, secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.

Dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut, sambungnya, diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK.

“Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi,” kata Hendardi.

Sementara itu, terkait problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, Hendardi menyebut tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial.

Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, katanya, dapat menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK mahkamah agung bkn
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top