Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan upaya cegah terhadap siapapun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengakui, bahwa kasus korupsi tersebut sudah disidik oleh tim penyidik Kejagung selama tiga bulan lamanya, namun tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dicegah.
Pasalnya, upaya pencegahan ada batasan waktu yaitu selama enam bulan. Maka dari itu, pihaknya akan menetapkan tersangka lebih dulu disusul dengan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri.
"Kan pencegahan itu ada batas waktunya selama enam bulan. Jadi kita pastikan dulu pelakunya itu siapa dan ditetapkan tersangka baru dicegah ya," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (10/9/2021).
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa tim penyidik Kejagung sudah memeriksa dua orang petinggi LPEI dan tiga eks pejabat LPEI terkait perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dua petinggi LPEI itu adalah Kepala Departemen (Kadep) Divisi Pembiayaan Syariah Unit Bisnis LPEI Andi Maulana Adjie dan Analis Divisi Analisa dan Risiko Bisnis I Unit Reviewer LPEI M Bisronudin.
Baca Juga
"Dua saksi ini diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit pada Divisi Pembiayaan Syariah," katanya.
Sementara itu, tiga mantan pejabat LPEI yang telah diperiksa penyidik Kejagung adalah Divisi Analis Resiko Bisnis II LPEI Kanwil Surakarta periode 2015-2020 Arrine Yunidha N, Relationship Manager (RM) pada Divisi Pembiayaan Bisnis I LPEI periode 2013-2018 Adam Hardani dan Relationship Manager (RM) Divisi Korporasi dan Sindikasi LPEI periode 2009 berinisial TR.
"Tiga saksi ini diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit ke beberapa korporasi," ujarnya.