Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Kejagung Umumkan Tersangka Korporasi Baru Pekan Depan

Tim penyidik Kejagung telah menemukan alat bukti dan fakta hukum keterlibatan perusahaan sekuritas lain, di luar 10 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan tersangka baru korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri depan depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan bahwa tim penyidik Kejagung telah menemukan alat bukti dan fakta hukum keterlibatan perusahaan sekuritas lain, di luar 10 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Kendati demikian, dia masih merahasiakan jumlah korporasi yang bakal ditetapkan tersangka baru terkait perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut.

"Jadi masih ada korporasi yang menerima fee dari Asabri ya terkait perkara korupsi ini, nanti akan kita umumkan siapa. Sabar mas," tutur Supardi kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Dia memprediksi pekan depan tim penyidik sudah bisa mengumumkan tersangka korporasi baru itu kepada publik. Namun, kata Supardi, saat ini tim penyidik Kejagung masih memperkuat alat bukti terkait keterlibatan korporasi lainnya dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Ya kita lihat nanti, semoga pekan depan sudah bisa diumumkan, tunggu saja ya," katanya.

Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan 10 tersangka korporasi dalam perkara korupsi dana investasi PT Asbari. Sepuluh tersangka korporasi itu diduga terlibat dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara senilai Rp22,78 triliun. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper