Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri: Usai Jerat 10 Manajer Investasi, Siapa Jadi Tersangka Baru?

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut, penyidik telah menetapkan 19 tersangka dengan rincian 10 tersangka korporasi dan sembilan tersangka dari perorangan.
Gedung Asabri/Ilustrasi-asabri.co.id
Gedung Asabri/Ilustrasi-asabri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal ada tersangka perorangan dan korporasi lagi, setelah 10 korporasi jadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu waktu untuk mengumumkan tersangka lainnya terkait kasus korupsi PT Asabri.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut, penyidik telah menetapkan 19 tersangka dengan rincian 10 tersangka korporasi dan sembilan tersangka dari perorangan.

"Sebentar lagi ada (tersangka) yang lain itu, pasti akan mengejutkan tunggu saja ya. Hanya tinggal diumumkan saja," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (29/7/2021).

Febrie yang hari ini, Kamis (29/7/2021), dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu juga menjelaskan, bahwa ke depan banyak kasus korupsi besar yang akan ditangani tim penyidik Kejagung dan melibatkan orang besar di negara ini.

"Gedung Bundar selalu maju di perkara besar dan (melibatkan) orang besar," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper