Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Uji Materi Pegawai KPK Terkait TWK

Putusan MA semakin menegaskan bahwa proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan sesuai koridor hukum.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mementahkan gugatan uji materi yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Sepeti diketahui, beleid tersebut mengatur tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

Dalam pertimbangan MA, secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

MA menyebut, berdasarkan aturan itu, TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” seperti dikutip dari putusan perkara dengan Nomor 26 P/HUM/2021, Jumat (10/9/2021).

MA berpandangan aturan TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK.

Menurut MA, TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

“Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namum karena hasil asesmen TWK. Pemohon sendiri yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” bunyi putusan perkara.

Adapun perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim Supandi dan anggota majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper