Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra angkat bicara terkait Permendikbud RI No.6/2021, dan kemudian disusul Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
“Keputusan Mendikbud-ristek tidak memberikan BOS bagi sekolah/madrasah yang muridnya kurang 60 orang memperlihatkan dia tidak paham pendidikan nasional,” cuitnya melalui akun Twitter @Prof_Azyumardi, Rabu (8/9/2021).
Azyumardi menilai, Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menghargai dan tidak tahu berterima kasih pada banyak lembaga pendidikan yang sudah bergerak mendidik anak bangsa jauh sebelum ada NKRI.
Tak kurang konyolnya, ujarnya, itu adalah kebijakan diskriminatif terhadap anak bangsa yang bertentangan dengan UUD 1945, dan karena itu wajib segera dicabut--tidak hanya ditunda pelaksanaan 2 tahun misalnya.
“Ormas/lembaga pendidikan swasta/lintas agama dan orangtua yang peduli wajib juga menggugat keputusan menteri itu secara hukum,” tukasnya.
Baca Juga
Terpisah, Nadiem mengatakan, tidak akan memberlakukan Pasal 3 ayat (2) huruf d pada Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS reguler pada tahun 2022.
“Ini tidak akan diberlakukan untuk tahun ini maupun tahun depan. Ini akan kami kaji ulang,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X Bidang Pendidikan DPR, Rabu (8/9/2021).
Nadiem mengungkapkan, bahwa aturan tersebut sebetulnya sudah ada sejak 2019, sebelum dia menjabat sebagai menteri. Namun, aturan tersebut belum diberlakukan, karena ada tenggang waktu hingga tiga tahun.
Mengingat masih adanya pandemi yang berdampak besar pada jumlah siswa, Nadiem pun memutuskan untuk tidak memberlakukan syarat tersebut pada tahun depan. Dia berharap keputusan itu bisa menenangkan masyarakat.
“Kami akan terus menerima masukan terkait persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah 2022,” kata dia.