Bisnis.com, JAKARTA - Wacana amendemen terbatas konstitusi menggelinding bebas dan menimbulkan pro dan kontra publik setelah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyinggung isu konstitusional itu pada sidang tahunan MPR (16/8/2021).
Wakil Ketua DPD, Sultan B Najamudin, mengatakan bahwa sebagai negara bangsa yang kompleks, pada hakikatnya Indonesia hingga saat ini masih mencari sistem dan pendekatan demokrasi yang relevan dengan Pancasila dan jatidiri bangsa Indonesia.
Akibatnya, sistem ketatanegaraan kita terkesan hibrid dan cenderung menjauhkan bangsa dari cita-cita negara kesejahteraan yang adil makmur.
"Pilihan amendemen UUD 1945 untuk ke-5 kalinya dinilai tepat. Namun, jika amendemen hanya terbatas pada penambahan kewenangan menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan keterlibatan MPR dalam RAPBN, rasanya sangat tanggung dan justru akan mengganggu titik keseimbangan dan harmonisasi ketatanegaraan kita,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Menurutnya, memaksa eksekutif bekerja sesuai PPHN dalam sistem presidensial, merupakan praktik komando politik yang tidak proporsional bagi hubungan antar lembaga eksekutif dan legislatif.
Karena itu, jika kita benar-benar serius melakukan pembaharuan konstitusi, tidak boleh setengah-setengah. Apalagi, setengah hati sesuai kehendak politik kelompok politik tertentu.
Baca Juga
Hanya saja senator asal Bengkulu itu tidak menyinggung soal wacana amendemen terkait masa jabatan presiden.
“Karena itu penting untuk kita kaji ulang secara detail tentang bagaimana keterkaitan kausalitas antara pasal yang satu dengan pasal lainnya,” katanya.
Suksesi Kepemimpinan Nasional
Sultan mengatakan, bahwa penambahan PPHN ataupun klausul lainnya secara parsial tentu akan mengakibatkan kerancuan konstitusi.
“Kita tak mungkin menugaskan presiden untuk melaksanakan tugasnya sesuai PPHN, sementara di saat yang sama presiden merasa sangat dominan (executive heavy) dengan legitimasi electoralnya sebagai daulat langsung rakyat", ujarnya.
Dia menambahkan, bisa dibayangkan betapa rancunya sistem demokrasi konstitusional yang demikian.
Pada bagian lain, Sultan menuturkan bahwa sistem multipartai dan kapasitas personal pemimpin masih akan mengganggu jalan demokrasi Pancasila Indonesia, jika kita hanya memperkuat kewenangan MPR yang juga pemegang mandat rakyat dengan hanya pada memperbaharui UUD, dan menyusun PPHN.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar tidak terkesan rancu, amandemen UUD harus dilakukan secara bersama-sama pada pasal yang terkait dengan suksesi kepemimpinan nasional. Selain itu, terdapat anasir demokrasi lain yang urgen untuk kita dorong sebagai konsensus kebangsaan dalam amandemen UUD kali ini, yakni terkait kesetaraan dan keadilan politik bagi putra-putri terbaik bangsa non partai politik dalam rekruitmen calon presiden", tukas Sultan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa realitas multikultural dan kompleksitas multikarakter sosiologis bangsa Indonesia yang secara politik terrepresentasi melalui lembaga DPD merupakan entitas politik yang tidak boleh diabaikan begitu saja dalam proses rekruitmen kepemimpinan nasional.
Karena itu, di tengah kualitas kaderisasi partai politik yang seadanya, negara wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada bakal kandidat presiden independen dalam momentum suksesi kepemimpinan nasional.
Hal itu, ujarnya, sama ketika dilaksanakan prosesi demokrasi di daerah (pilkada) yang memungkinkan calon independen.