Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bobby Jayanto sebagai saksi pada Jumat (3/9/2021).
Bobby bakal diperiksa terkait kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.
Keterangannya akan digali untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS).
"Hari ini (3/9) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018 untuk tersangka AS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/9/2021).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bintan Periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018.
Selain Apri, KPK juga menetapkan Mohd Saleh H. Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan.
Baca Juga
Apri diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar sepanjang 2017-2018. Sementara itu, Saleh Umar diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers daring, Kamis (12/8/2021).
Uang yang diterima Apri dan Saleh itu terkait dengan Pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang 2016-2018 di BP Bintan.
Dari tahun 2016 sampai 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung dari 12 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021.
Apri Sujadi bakal ditahan di rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan, Saleh ditahan di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC," kata Alex.