Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto bakal mengawasi seluruh tim penyidik Polri yang menangani kasus tindak pidana bullying dan pelecehan seksual terhadap korban anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSI.
Menurutnya, atensi tersebut diberikan agar seluruh tim penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya segera menuntaskan perkara tindak pidana itu dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Dia juga memastikan tim penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan transparan mengusut tuntas perkara tersebut.
"Saya sudah arahkan (penyidik) agar langsung dilakukan lidik ya," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/9/2021).
Agus juga mengimbau, korban berinisial MSI untuk segera membuat laporan polisi atas musibah yang menimpanya, agar perkara tersebut bisa segera dituntaskan.
"Kalau tidak ada laporan dari korban, kami tidak tahu bagaimana peristiwa detailnya," katanya.
Baca Juga
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa MSI sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana bullying dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh lima oknum anggota KPI terhadap MSI.
Menurutnya, korban telah dilecehkan dan dibullying oleh lima orang oknum anggota KPI berinisial RN, MP, RT, EO dan CL.
"Tadi malam pukul 23.30 WIB, korban datang dan membuat laporan polisi didampingi komisioner KPI sendiri. Tersangka di pasal 28 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto pasal 335 KUHP," katanya.