Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan dokumen laporan keuangan dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pusat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada hari Jumat 27 Agustus 2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dan memperkuat fakta hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perindo.
"Tim penyidik sudah melakukan penggeledahan ya pada Jumat 27 Agustus 2021 kemarin dan menyita banyak sekali dokumen dari Kantor Pusat Perum Perindo itu," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (31/8/2021).
Supardi mengemukakan puluhan dokumen hasil laporan keuangan Perum Perindo itu kini tengah diperiksa dan diteliti oleh tim penyidik Kejagung.
Menurut Supardi, semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo akan dimintai pertanggungjawabannya.
"Berkas dan dokumen itu sedang diteliti penyidik ya. Pastinya pihak-pihak yang diduga terlibat akan kami mintai pertanggungjawabannya," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang petinggi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa ketiga petinggi Perum Perindo itu antara lain Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo tahun 2019 Abrar, Staf Utama Hukum Perum Perindo yaitu Yusnita Hafnur dan Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo Aslam Basir.
Leonard menjelaskan, bahwa ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada Perum Perindo tahun anggaran 2016-2019.