Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang petinggi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa ketiga petinggi Perum Perindo itu adala: Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo tahun 2019 Abrar, Staf Utama Hukum Perum Perindo yaitu Yusnita Hafnur dan Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo Aslam Basir.
Leonard menjelaskan, bahwa ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada Perum Perindo tahun anggaran 2016-2019.
Baca Juga
"Memang benar, ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo tahun 2016-2019," tuturnya, Senin (30/8/2021).
Menurut Leonard, ketiga orang saksi dari petinggi Perum Perindo itu dicecar mengenai proses dan tata cara pengelolaan keuangan pada Perum Perindo yang diduga telah menimbulkan kerugian negara.
"Jadi ketiga saksi ini diperiksa terkait pengelolaan keuangan di Perum Perindo ya," katanya.