Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tersangka tindak pidana penipuan sebesar Rp360 juta berinisial ICN di Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa korban penipuan itu adalah salah satu bank nasional dengan nominal kerugian mencapai Rp360 juta.
Menurut Yusri, ICN alias I memakai 15 kartu kredit untuk melancarkan aksinya melakukan tindak pidana penipuan tersebut.
"Korbannya adalah bank nasional atau BRI lah. Dia ini melakukan aksinya sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang. Tersangka inisialnya adalah ICN alias I," tuturnya, Senin (30/8/2021).
Yusri membeberkan, cara pelaku melakukan aksi penipuan tersebut dengan cara mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui aplikasi secara acak.
Kemudian, setelah mendapatkan NIK, tersangka ICN membuat KTP palsu dengan alamat dan foto yang tidak sesuai dengan NIK tersebut dan mengajukan kredit di daerah asal NIK yang ada di KTP palsu itu.
"Jadi dia sistemnya random, mengambil NIK ini random. Misalnya, NIK ini adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank," ujar Yusri.