Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nadiem Makarim Resmi Bubarkan BSNP, Begini Respons Pakar Pendidikan

Nadiem Makarim resmi membubarkan BSNP melaui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021.
Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Pendidikan dari UPI, Said Hamid Hasan mengkritik kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kata dia, badan tersebut merupakan lemabaga independen yang bertugas memantau kinerja Kemendikbudristek. 

“Ini kan bertentangan dengan semangat Merdeka Belajar. Jika sudah di bawah strukutur, dia akan tergantung perintah komandan, kan. Ya sudah, kemandiriannya sebagai badan standar hilang,” katanya kepada Bisnis, Selasa (31/8/2021).

Dikatakannya, langkah tersebut juga bertentangan dengan hukum yang tetuang dalam Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dan peraturan pemerintah (PP)

“Kalo seperti ini kan kebalik, peraturan menteri mengatur peraturan pemerintah.  Artinya, kok politik bisa mengalahkan hukum,” ujarnya 

Menurut Hamid, lembaga tersebut sudah dijamin oleh undang-undang. Sehingga tidak boleh diatur peraturan menteri.  Artinya, kata dia, menteri tidak boleh mengatur lembaga tersebut. “Masa peraturan di bawah bisa mengubah peraturan di atasnya,” imbuh Hamid.

Dia mengatakan, BSNP merupakan lembaga mandiri sehingga kementerian tidak bisa mengaturnya. Namun, dia juga menyinggung terkait pengelolaan keuangan BSNP yang masih di bawah Kemendikbudristek.

“Ini juga masalah kan, masak dari 2003 keuangannya diatur Balitbang Kemendikbud. Padahal, badan mandiri. Tapi dibiarkan begitu saja,” tuturnya.

Diketahui, Kemendikbudristek resmi membubarkan BSNP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper