Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Pendidikan dari UPI, Said Hamid Hasan mengkritik kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kata dia, badan tersebut merupakan lemabaga independen yang bertugas memantau kinerja Kemendikbudristek.
“Ini kan bertentangan dengan semangat Merdeka Belajar. Jika sudah di bawah strukutur, dia akan tergantung perintah komandan, kan. Ya sudah, kemandiriannya sebagai badan standar hilang,” katanya kepada Bisnis, Selasa (31/8/2021).
Dikatakannya, langkah tersebut juga bertentangan dengan hukum yang tetuang dalam Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dan peraturan pemerintah (PP)
“Kalo seperti ini kan kebalik, peraturan menteri mengatur peraturan pemerintah. Artinya, kok politik bisa mengalahkan hukum,” ujarnya
Menurut Hamid, lembaga tersebut sudah dijamin oleh undang-undang. Sehingga tidak boleh diatur peraturan menteri. Artinya, kata dia, menteri tidak boleh mengatur lembaga tersebut. “Masa peraturan di bawah bisa mengubah peraturan di atasnya,” imbuh Hamid.
Dia mengatakan, BSNP merupakan lembaga mandiri sehingga kementerian tidak bisa mengaturnya. Namun, dia juga menyinggung terkait pengelolaan keuangan BSNP yang masih di bawah Kemendikbudristek.
“Ini juga masalah kan, masak dari 2003 keuangannya diatur Balitbang Kemendikbud. Padahal, badan mandiri. Tapi dibiarkan begitu saja,” tuturnya.
Diketahui, Kemendikbudristek resmi membubarkan BSNP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.