Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ali Zamroni Meminta Pemerintah Kaji Ulang Pembubaran BSNP

Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap pembubaran BSNP yang disebut melanggar UU Sisdiknas.
Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni/Instagram-alizamroni1
Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni/Instagram-alizamroni1

Bisnis.com, SOLO - Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi x Bersama Pejabat Eseleon 1 Kemendikbudristek, Ali menyinggung soal adanya badan baru yang dibuat setelah BSNP dibubarkan.

Menurutnya, pembubaran BSNP menandakan adanya partisipasi masyarakat yang dilemahkan.

"Saya meminta Kemendikbudristek RI untuk mengkaji kembali Persoalan Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sebab pembubaran BSNP ini menandakan adanya partisipasi masyarakat yang dilemahkan," tulis Ali Zamroni di akun Instagramnya, @alizamroni1, Selasa (7/9/2021).

Ali pun mengatakan bahwa BSNP memiliki tugas krusial, yakni pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan mengenai pencapaiannya.

Dirinya kemudian menyinggung adanya pelanggaran UU Sisdiknas, jika BSNP resmi dibubarkan.

"Sementara Dalam Pasal 35 UU Sisdiknas, pemerintah diberi amanat mengembangkan standar nasional pendidikan dan melakukan pemantauan dan pelaporan,"

Ali sebelumnya mempertanyakan mengapa ada rencana pembubaran BSNP, padahal lembaga tersebut bersifat independen dan mandiri.

Kemudian, pembubaran BSNP dinilai merebut hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sekolah pun tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan, pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan pengelolaan yang membuat sekolah mengalami penurunan kualitas.

Seperti yang diketahui, nantinya tugas BSNP akan digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021, badan ini akan bertanggung jawab langsung kepada Mendikbudristek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper