Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi Asabri, Ini Respons Pihak RIMO

Perseroan belum akan menentukan langkah lebih lanjut terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Teddy Tjokrosaputro.
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA-- PT Rimo Internasional Lestasi Tbk (RIMO) mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan Direktur Utama Teddy Tjokrosaputro dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.

"Benar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Asabri," demikian dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (30/8/2021).

Perseoran masih mendalami peristiwa hukum yang menimpa adik kandung terdakwa kasus Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro itu. Meski demikian, perseroan belum menentukan langkah lebih lanjut terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Teddy Tjokrosaputro.

"Untuk saat ini peristiwa itu belum berdampak dan operasional seperti biasa. Kecuali ada keputusan lebih lanjut," ungkap perseroan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan adik kandung Benny Tjokrosaputro yaitu Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa adik kandung Benny Tjokrosaputro yang kini menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Rimo Internasional Lestari tersebut diduga turut serta bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro mencuci uang hasil tindak pidana korupsi PT Asabri.

"TT selalu Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk yang diduga turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama Benny Tjokrosaputro," tuturnya di Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021).

Dia menjelaskan tersangka Teddy Tjokrosaputro kini telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Kamis 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan.

"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper