Bisnis.com, JAKARTA-- PT Rimo Internasional Lestasi Tbk (RIMO) mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan Direktur Utama Teddy Tjokrosaputro dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.
"Benar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Asabri," demikian dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (30/8/2021).
Perseoran masih mendalami peristiwa hukum yang menimpa adik kandung terdakwa kasus Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro itu. Meski demikian, perseroan belum menentukan langkah lebih lanjut terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Teddy Tjokrosaputro.
"Untuk saat ini peristiwa itu belum berdampak dan operasional seperti biasa. Kecuali ada keputusan lebih lanjut," ungkap perseroan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan adik kandung Benny Tjokrosaputro yaitu Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa adik kandung Benny Tjokrosaputro yang kini menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Rimo Internasional Lestari tersebut diduga turut serta bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro mencuci uang hasil tindak pidana korupsi PT Asabri.
Baca Juga
"TT selalu Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk yang diduga turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama Benny Tjokrosaputro," tuturnya di Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021).
Dia menjelaskan tersangka Teddy Tjokrosaputro kini telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Kamis 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.