Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Jerat Adik Benny Tjokro dengan Pasal Pencucian Uang

Teddy Tjrokrosaputro adalah Direktur Utama PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO). Selain dijerat dengan pasal korupsi, adik Benny Tjokro itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Teddy Tjokrosaputro dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Teddy adalah adik dari Benny Tjokrosaputro, dia saat ini merupakan Direktur Utama PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO).
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup bahwa tersangka Teddy Tjokrosapuro bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro mencuci uang hasil korupsi PT Asabri.
 
"Iya benar, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi yaitu Pasal 2 dan 3 dan Pasal Pencucian Uang juga," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (29/8/2021).
 
Menurut Supardi, penyidik masih menyelidiki pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri untuk ditetapkan jadi tersangka.
 
"Kasus ini masih kami kembangkan ya, untuk cari pihak lain yang diduga terlibat," katanya.
 
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan adik kandung terdakwa Benny Tjokrosaputro yaitu Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
 
Tersangka Teddy Tjokrosaputro langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
 
Dalam perkara korupsi PT Asabri, Kejagung sudah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Delapan orang tersangka itu adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Soni Widjaja, Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomo sidi, Hari Setiyono, Bachtiar Effendi, dan Jimmy Sutopo.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper