Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Teddy Tjokrosaputro dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Teddy adalah adik dari Benny Tjokrosaputro, dia saat ini merupakan Direktur Utama PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup bahwa tersangka Teddy Tjokrosapuro bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro mencuci uang hasil korupsi PT Asabri.
"Iya benar, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi yaitu Pasal 2 dan 3 dan Pasal Pencucian Uang juga," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (29/8/2021).
Menurut Supardi, penyidik masih menyelidiki pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri untuk ditetapkan jadi tersangka.
"Kasus ini masih kami kembangkan ya, untuk cari pihak lain yang diduga terlibat," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan adik kandung terdakwa Benny Tjokrosaputro yaitu Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
Tersangka Teddy Tjokrosaputro langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara korupsi PT Asabri, Kejagung sudah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Delapan orang tersangka itu adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Soni Widjaja, Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomo sidi, Hari Setiyono, Bachtiar Effendi, dan Jimmy Sutopo.