Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengungkap kasus korupsi dana investasi PT Asabri (Persero) yang sejauh ini telah menelan kerugian negara hingga Rp22,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa penyidik masih menyelidiki pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri untuk ditetapkan jadi tersangka.
"Kasus ini masih kami kembangkan ya, untuk cari pihak lain yang diduga terlibat," katanya, Minggu (29/8/2021).
Seperti diketahui pekan ini penyidik gedung bundar telah menetapkan adik kandung terdakwa Benny Tjokrosaputro yaitu Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
Tersangka Teddy Tjokrosaputro langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Teddy adalah adik dari Benny Tjokrosaputro, dia saat ini merupakan Direktur Utama PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO).
Baca Juga
Supardi menambahkan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup bahwa tersangka Teddy Tjokrosapuro bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro mencuci uang hasil korupsi PT Asabri.
"Iya benar, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi yaitu Pasal 2 dan 3 dan Pasal Pencucian Uang juga," tuturnya.