Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar menilai bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi Jiwasraya tidak berpengaruh terhadap gugatan Benny Tjokrosaputro atas audit BPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Fickar putusan kasasi MA dan gugatan audit BPK di PTUN adalah dua hal berbeda.
Diketahui, Benny Tjokro menggungat hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam catatan Bisnis, gugatan ini didaftarkan pada Rabu (31/3/2021) atau beberapa hari setelah gugatannya yang pertama dimentahkan oleh hakim PTUN.
Sejauh ini, BPK telah mengeluarkan audit investigasi terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (ASJ). Hasil investigasi tersebut menyimpulkan adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.
“Jadi berbeda objeknya antara perbuatan manusia (pidana) dengan surat keputusan Tata usaha negara yang dikeluarkan oleh instansi negara/ pemerintah," kata Fickar kepada Bisnis, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga
Fickar menjelaskan proses pembuktian gugatan di PTUN itu bukan menilai materi dari audit BPK, melainkan prosedurnya.
"Apakah diputus oleh pejabat TUN yang tepat dan apakah diputus sesuai dengan prosedur tidak melawan hukum dan sesuai dgn AAUPB asas-asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Keempat terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," seperti tertuang dalam amar putusan kasasi, dikutip Rabu (25/8/2021).
Perkara ini diadili oleh Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori. Putusan MA ini, menguatkan putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dengan putusan ini, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup. Sementara itu, atas putusan ini Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan Joko Hartono Tirto dihukum 18 tahun penjara
Para terdakwa tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.