Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pencucian Uang eks Pejabat MA, KPK Ultimatum Oknum ASN

Kardi seharusnya dipanggil sebagai saksi pada 25 Agustus 2021. Namun dia tak hadir tanpa memberikan keterangan dan alasan yang jelas.
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum oknum ASN bernama Kardi supaya memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi.

Kardi seharusnya dipanggil sebagai saksi pada 25 Agustus 2021. Namun dia tak hadir tanpa memberikan keterangan dan alasan yang jelas.

Kardi adalah salah saksi dari perkara suap dan tindak pidana pencucian uang pengurusan operkara di Mahkamah Agung. Pemanggilan oknum ASN ini adalah dalam rangka penelaahan perkara tersebut.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan tim penyidik akan segera kembali mengirimkan surat panggilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/8/2021).

Diketahui, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang.

Lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Diduga salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Diketahui, membuka penyidikan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper